Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang pekan depan.
"Menerima H Mahyeldi dan Audy Joinaldy pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pihak terkait dalam perkara," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).
Mahyeldi-Audy menjadi pihak terkait dalam dua perkara, yakni perkara yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.
Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang
Dalam sidang itu, MK juga memerintahkan majelis panel untuk memanggil Mahyeldi-Audy dalam sidang pada Senin 1 Februari 2021. Selain mendengarkan jawaban pihak terkait, sidang itu juga beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan Bawaslu.
"Dengan agenda pemeriksaan persidangan mendengarjkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, tadi sudah ditetapkan dan pengesahakan alat bukti," ujar Anwar.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk hadir sebagai pihak terkait di sidang gugatan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar.
“Tim Mahyeldi-Audy akan ikut sebagai pihak terkait, persiapan yang kita lakukan biasa saja, kemaren kita juga sudah daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait,” katanya, Senin (25/1/2021). (*ABW)