Langgam.id - Polisi menangkap seorang penjual kain di kawasan Terminal Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung. Pria berinisial RH (47) itu diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
”Kami duga pelaku ini merupakan pengedar yang meresahkan masyarakat selama ini," kata Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, Iptu Edi Harto, Kamis (21/1/2021).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan yang diterima polisi soal transaksi jual beli narkoba di termimal. Setelah polisi melakukan penyelidikan, RH ditangkap pada Rabu (20/1/2021) saat sedang berada di toko kain miliknya.
Terasangka tak bisa mengelak saat polisi menemukan dua paket sabu saat penggeledahan. Polisi juga menemukan pulihan pil ekstasi milik tersangka.
"Kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 23 butir merk NPL beserta barang bukti lainnya," ujar Edi.
RH kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*ABW)