LBH Padang Proses 8 Pengaduan THR Selama Lebaran 2019

LBH Padang Proses 8 Pengaduan THR Selama Lebaran 2019

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id- Pasca Lebaran 1440 Hijriah, posko pengaduan THR Lebaran Idul Fitri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerima delapan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah karyawan perusahaan di Sumatra Barat (Sumbar). Selain pengaduan, juga ada konsultasi terkait besaran dan aturan THR.

Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, ada 7 perusahaan yang diadukan dan satu dinas di salah satu SKPD di Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh pelapor.

“Umumnya mereka mengadu pribadi, tapi mereka mengatakan ada banyak pekerja di perusahaannya itu mengalami hal yang sama dengan dia,” kata Aulia di Padang, Senin (17/6/2019).

Atas laporan itu, LBH Padang akan melakukan segera melaporkan perusahaan terlapor ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Barat (Sumbar). LBH ingin laporan tersebut bisa diproses dan terus diawasi.

LBH Padang juga akan melaporkan perusahaan yang melanggar dan dinas terkait ke pemerintah daerah di lokasi perusahaan berada. Sehingga hal tersebut dapat menjadi catatan pemerintah setempat.

“Kami juga akan koordinasikan dengan Menteri Tenaga kerja dan Ombudsman RI. Saat ini, kami sedang menyiapkan beberapa laporan untuk Dinas Tenaga Kerja dulu,” terangnya.

Aulia juga mengatakan, pelanggaran pemberian THR berkemungkinan lebih banyak dari yang diadukan oleh pekerja. Hal tersebut dipengaruhi karena adanya pekerja yang kurang memiliki pengetahuan tentang hak THR tersebut. Kemudian kurangnya pengetahuan pekerja bahwa adanya posko pengaduan THR.

“Ini seperti fenomena gunung es, dia kecil di permukaan, tapi di bawah pasti banyak pelanggaran, kami yakin,” katanya.

LBH Padang sendiri masih siap menerima jika masih ada pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR pada lebaran lalu. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis