Bobol Gudang Plastik Majikan, Pekerja di Bukittinggi Diringkus Polisi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Polisi menangkap dua orang pria yang terlibat aksi pencurian di gudang Toko Plastik Saudara di Bukittinggi. Kedua tersangka sengaja membuat kunci duplikat untuk melancarkan aksi mereka.

“Modus pelaku adalah dengan menduplikat kunci gudang kedai Plastik Saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Senin (18/1/2021).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JA (31) dan (30). Mereka merupakan pekerja yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun di toko itu.

“Pelaku IMZ sendiri merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu,” ungkap Chairul.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merental sebuah mobil untuk memindahkan yang ada di gudang pada malam hari saat kedai dalam keadaan tertutup. Barang hasil curian itu dijual ke luar Bukittinggi.

Pemilik toko akhirnya curiga karena plastiknya selalu habis tapi tak mendapatkan keuntungan. Korban yang rugi Rp 2 miliar itu akhirnya melaporkan kecurigaan itu ke polisi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berkarung-karung plastik hasil curian. Kedua tersangka kini mendekam di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat Pasal 363 KUH dengan ancaman 7 tahun penjara. (ABW)

Baca Juga

Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
Heboh Dugaan Pungli dan Aksi Polantas “Koboi” di Bukittinggi, Ini Kata Polisi 
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Tutup 2025, Fikrul Hanif Sufyan Luncurkan “Fort de Kock dan Depresi Ekonomi”
Tutup 2025, Fikrul Hanif Sufyan Luncurkan “Fort de Kock dan Depresi Ekonomi”
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Langkah Gemilang Menuju Pengakuan Bukittinggi Kota Perjuangan
Langkah Gemilang Menuju Pengakuan Bukittinggi Kota Perjuangan