Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pria yang terlibat aksi pencurian di gudang Toko Plastik Saudara di Bukittinggi. Kedua tersangka sengaja membuat kunci duplikat untuk melancarkan aksi mereka.
"Modus pelaku adalah dengan menduplikat kunci gudang kedai Plastik Saudara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Senin (18/1/2021).
Kedua tersangka masing-masing berinisial JA (31) dan (30). Mereka merupakan pekerja yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun di toko itu.
"Pelaku IMZ sendiri merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu," ungkap Chairul.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merental sebuah mobil untuk memindahkan yang ada di gudang pada malam hari saat kedai dalam keadaan tertutup. Barang hasil curian itu dijual ke luar Bukittinggi.
Pemilik toko akhirnya curiga karena plastiknya selalu habis tapi tak mendapatkan keuntungan. Korban yang rugi Rp 2 miliar itu akhirnya melaporkan kecurigaan itu ke polisi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berkarung-karung plastik hasil curian. Kedua tersangka kini mendekam di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat Pasal 363 KUH dengan ancaman 7 tahun penjara. (ABW)