Proses Sengketa di MK Sampai Maret, Sumbar dan 5 Daerah Berpotensi Dipimpin Pjs

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bisa berlangsung hingga Maret 2021. Akibatnya, Sumatra Barat (Sumbar) dan 5 kabupaten berpotensi dipimpin pejabat sementara (Pjs).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan ada 7 gugatan dari Sumbar. Gugatan itu terdiri dari 5 calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Saat ini KPU Sumbar mempersiapkan keperluan sidang sambil menunggu pengumuman registrasi dari MK.

"MK bakal mengumumkan registrasi 7 gugatan itu pada 18 Januari 2021. Nantinya akan diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Paslon Terpilih di Pilkada Sumbar Ditetapkan Setelah Adanya Putusan MK

Dia menjelaskan, kalau gugatan itu diregistrasi dan tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK, maka akan berlanjut tahapan awal. Bagi yang tidak teregister, maka KPU bisa melakukan penetapan pemenang. Sidang perdana dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pada agenda tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeiksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

"Kemudian KPU akan diminta untuk menyerahkan seluruh alat bukti, kronologis, dan baru diperiksa oleh hakim," ujarnya.

Dalam sidang itu majelis hakim akan menerima dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Kemudian pada tanggal 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Kalau memenuhi syarat maka sidang berlanjut, kalau tidak maka selesai disana.

"Kalau sidang berlanjut maka agenda berikutnya mendengar keterangan saksi dan ahli, kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," katanya.

Melihat panjangnya proses itu yang sampai bulan Maret, ia mengatakan bisa saja kemungkinan daerah dipimpin oleh Pejabat Sementra (Pjs). Sebab jabatan kepala daerah akan habis rata-rata selesai pada Februari termasuk gubernur dan wakil gubernur yang selesai menjabat 12 Februari mendatang. Sementara untuk bupati dan wakil bupati sekitar tanggal itu juga, seperti ada yang habis tanggal 16 dan 17 Februari.

"Itu prosesnya tentu dengan Kementerian Dalam Negeri nantinya, yang jelas kita fokus menghadapi proses di MK sekarang, " ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi
Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak
Ada 56 Paslon Kepala Daerah di Sumbar Mendaftar, Dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar