Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari

Nasib 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar Diputuskan MK 18 Januari

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal diumumkan 18 Januari 2021. Nantinya akan diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan dalam registrasi akan disampaikan ada atau tidaknya gugatan ke MK atau PHPU di Pilkada serentak di Sumbar. Pendaftaran gugatan itu akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI.

"Semua tahapan memasukan permohonan sudah selesai, tidak ada lagi penambahan, sekarang kita menunggu informasi dari MK terkait pencatatan di BRPK tanggal 18 Januari, nanti diketahui lanjut atau tidak," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).

Baca juga:Hadapi Gugatan di MK, KPU Sumbar Gelar Rakor

Jika ada gugatan yang diterima, maka KPU Sumbar siap menghadapi persidangan. Segala persiapan terkait persidangan juga sudah disusun seperti jawaban pokok permohonan, kronologis, saksi, dan lainnya.

Sementara itu, jika tidak ada ada yang berlanjut ke persidangan, maka KPU Sumbar atau 5 KPU kabupaten kota akan melaksanakan rapat pleno menetapkan kepala daerah terpilih. Penetapan kepala daerah terpilih paling lambat dilakukan 5 hari usai pemberitahuan dari MK pada 18 Januari itu.

Usai ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, maka kepala daerah sudah dapat dilantik. Sementara bagi yang belum ditetapkan, tetap akan mengikuti proses persidangan di MK hingga ada keputusan final.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar yang terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Sementara lima pasang calon kepala daerah lainnya yaitu Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi
Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak
Ada 56 Paslon Kepala Daerah di Sumbar Mendaftar, Dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar