Masa Jabatan Gubernur Sebulan Lagi, DPRD Sumbar Gelar Paripurna untuk Usulan Pemberhentian

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila dengan video conference bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila dengan video conference bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan penetapan usul pemberhentian gubenur dan wakil gubernur. Keduanya memimpin secara efektif dengan sisa masa jabatan sekitar satu bulan lagi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan pasangan, Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit memimpin pada periode 2016-2021. Hal itu berdasarkan Keppres Nomor 15/P Tahun 20216 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

“Dalam undang-undang jabatan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 5 tahun, sesuai berita acara pelantikan keduanya pada Februari 2016 dan berakhir menjabat pada 12 Februari 2021,” katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dijelaskannya, salah satu tugas DPRD dalam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Nantinya juga disiapkan konsep keputusan DPRD Sumbar tentang usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021.

“Dengan  berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka tidak ada lagi kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD,” imbuhnya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran