Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia dan Pengumuman Kekerasan Seksual

Pemulihan Covid-19, jokowi vaksin jurnalis, Jokowi cabut

Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi media, Senin (27/7). (Foto: Humas/Ibrahim).

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual. Orang nomor satu di Indonesia itu menekan PP tersebut pada tanggal 7 Desember 2020.

PP itu mengatur bahwa tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan terhadap pelaku perbuatan cabul, akan dihukum pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Dalam penjabaran PP tersebut, pelaksanaan kebiri, pemasangan alat elektronik, dan rehabilitasi ini diserahkan kepada jaksa. Pengumunan PP diteken Jokowi ini disiarkan dalam situs jdih.setneg.go.id, Minggu (3/1/2021).

Dalam Pasal 2 ayat 33 PP Nomor 70 tahun 2020 itu disebutkan bahwa PP ini disahkan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kebiri kimia dikenakan paling lama dua tahun. Sedangkan kebiri untuk pelaku kekerasan seksual dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Bentuk rehabilitasi diberikan kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik. (Rilis/ICA)

Baca Juga

Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati akan menindak tegas oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksua terhadap mahasiswi
Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, UIN IB Padang Akan Tindak Tegas
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Jokowi Tunjuk 9 Pansel KPK, Ada Dosen Hukum UNAND
Jokowi Tunjuk 9 Pansel KPK, Ada Dosen Hukum UNAND
Gubernur Sumbar Usulkan Pembangunan Flyover Lembah Anai ke Presiden
Gubernur Sumbar Usulkan Pembangunan Flyover Lembah Anai ke Presiden
Jokowi mengatakan, bahwa akibat bencana banjir bandang yang melanda Sumbar beberap waktu lalu, menyebabkan 625 rumah warga mengalami
159 Rumah Rusak Berat Akibat Banjir di Sumbar, Jokowi: Ada 100-an Sudah Setuju untuk Relokasi