Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menghadapi sembilan gugatan pemilu legislatif 2019 untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota.
Anggota KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, gugatan berasal dari PPP untuk DPRD Sumatera Barat Dapil Pariaman. Kemudian untuk DPR RI ada tiga, yakni dari Partai Berkarya untuk Dapil Sumbar 2, PDIP untuk DPR RI Dapil Sumbar 1, dan Partai Golkar yang belum jelas lokusnya.
"Jadi itu ada empat, selebihnya lima gugatan lagi ada di kabupaten kota di Sumbar." ujarnya.
Rincian gugatan untuk DPRD kabupaten dan kota, kata dia, dari PAN untuk DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dapil Pesisir Selatan 2, Partai Demokrat untuk DPRD Sijunjung di Dapil 3, Partai PAN untuk DPRD Agam Dapil 4, Partai Nasdem untuk DPRD Padang Dapil 3, dan Partai Berkarya yang tidak jelas lokusnya.
Izwaryani mengatakan, yang dipermasalahkan partai politik adalah adanya selisih perolehan suara. Partai politik mengklaim suara mereka lebih banyak dari yang ditetapkan KPU Sumbar.
Ia menyebut, pada saat penetapan pleno oleh KPU di Padang beberapa waktu lalu, tidak ada pihak partai politik yang mempermasalahkan dan mengajukan keberatan apapun. Bagi partai politik yang mengklaim tentu saja mereka harus dapat membuktikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tidak tahu mengapa begitu, mungkin mereka mendapatkan data baru dari lapangan. Saksinya dulu hadir dan tidak ada membawa persoalan waktu itu," katanya.
Untuk proses persidangan partai politik, Izwaryani mengatakan akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli 2019 mendatang. Setelah itu MK akan memproses jadwal untuk melaksanakan persidangan.
"Selesai prosesnya nanti sekitar 30 hari kerja setelah BRPK, sekitar Agustus selesai, mepet-mepet lah dengan waktu pelantikan nanti," ujarnya. (Rahmadi)