Rekapitulasi KPU: Mulyadi-Ali Mukhni Menang di Padang Pariaman

MULYADI ALI MUKHNI

Bapaslon Mulyadi-Ali Mukhni mendaftar ke KPU Sumbar (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara lewat rapat pleno terbuka yang berakhir, Rabu (16/12/2020) di Hall IKK Parit Malintang. Dalam rekapitulasi itu, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni mendapatkan suara tertinggi.

Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman Ory Sativa mengatakan pleno terbuka dimulai pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 11.30 WIB dan berakhir pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 02.49 WIB.

“Sudah kita selesaikan lewat rapat pleno baik untuk bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur, kita sudah umumkan,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Penghitungan didapatkan berdasarkan data dari seluruh kecamatan di Padang Pariaman. Penghitungan ini juga diikuti oleh saksi-saksi dari semua calon dan juga Bawaslu.

Berdasarkan hasil pleno diketahui pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Mulyadi-Ali Muhkni meraih suara terbanyak dengan 65.091 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mendapatkan sebanyak 33.214 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar mendapatkan 25.420 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih 34.212 suara.

Perolehan tersebut berdasarkan 157.937 suara sah. Sementara surat suara yang tidak sah sebanyak 68.85. Total suara keseluruhan 164.822. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
Pilu, Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Masuk Jurang di Kayu Tanam Padang Pariaman
Pilu, Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Masuk Jurang di Kayu Tanam Padang Pariaman
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Warga Nagari Kasang ke Gubernur Mahyeldi: Kami Ingin Izin Tambang Andesit Dicabut
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar