Langgam.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa beberapa TPS di Kabupaten Agam, Tanah Datar, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Pasaman berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020. Hal ini berdasarkan laporan dari pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, PSU dapat terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
“Ada pula Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat-surat kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” ujarnya Fritz.
Ia menjelaskan, pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Adanya pemilih yang memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda, serta pemilih yang tidak memiliki hak suara namun mendapat kesempatan memberikan suara.
"Ada juga karena KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan, KPPS merusak surat suara sehingga jadi tidak sah," katanya.(Dian/Ela)