Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menghadapi gugatan sejumlah partai politik terkait hasil pemilu legislatif 2019.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi di Padang, Kamis, (30/5/2019) mengatakan, pihaknya digugat oleh sejumlah partai politik. Saat ini KPU Sumbar masih melakukan perbaikan bahan terkait perkembangan objek sengketa di lokasi-lokasi objek sengketa.
"Sudah ada yang menggugat tapi akan ada perbaikan. Perkembangan terhadap objek sengketa di lokasi-lokasi objek sengketa itu masih kita tunggu. Ada beberapa partai seperti PDIP, Partai Berkarya, PAN, PPP, itu dalam catatan saya yang menggugat," katanya.
Menurut Amnasmen, bentuk gugatan oleh partai politik masih belum diketahui dengan jelas karena masih dibedah oleh KPU RI.
"Kita masih menunggu dari KPU RI, KPU RI kan sekarang fokus permohonan gugatan pilpres," katanya.
Ia mengatakan, KPU RI saat ini masih membedah apa yang disengketakan. KPU Provinsi dan KPU kabupaten di Sumbar saat ini juga menyiapkan bahan-bahan untuk menghadapi sengketa.
"KPU RI khususnya KPU provinsi dan kota akan menyiapkan bahan dengan sebaik-baiknya. Misalnya akan membuat kronologis jawaban proses, kemudian apa dan bagaimana proses yang terjadi di suatu lokus yang disengketakan oleh partai politik. Lalu menyiapkan bukti-bukti secara dokumen dan administrasi, fakta-fakta, dan kemudian saksi saksi," ujarnya.
Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan calon terpilih oleh KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan masih menunggu proses registrasi di Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan sengketa oleh partai politik ataupun oleh calon.
"Registrasi itu terakhir 1 Juli, setelah itu paling lama tiga hari KPU provinsi dan kabupaten kota sudah menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih, paling lama tiga hari setelah proses registrasi, mungkin sekitar 3 Juli," ujarnya. (Rahmadi/HM)