Langgam.id - Berasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, keputusan sekolah tatap muka tidak lagi ditentukan melalui zonasi covid-19. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.
"Peta zona sonasi resiko dari satgas covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menjelaskan, mulai Januari mendatang, ada tiga pihak yang berwenang dalam menentukan bisa atau tidaknya sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Ketiga pihak tersebut adalah pemerintah daerah atau dalam situasi lain Kanwil, atau Kantor Kemenag, kepala sekolah dan perwakilan orang tua siswa melalui Komite Sekolah.
"Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan buka, sekolah itu tidak diperkenankan buka. Harus ada persetujuan orang tua, persetujuan kepsek, dan tentunya kepala daerah," ujar Nadiem.
Pemberian izin sekolah tatap muka tersebut bisa dilakukan secara serentak ataupun bertahap. Hal tersebut tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah dan sekolah.
"Harus saya tekankan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan," tegas Nadiem.
Tidak hanya itu, keputusan terakhir tetap berada di tangan orang tua siswa. Nadiem mengatakan kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka.
"Hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," ujar Nadiem. (Fath/ABW)