Mulai Semester Genap, Sekolah Tatap Muka Tak Lagi Tergantung Zona Covid-19

ilustrasi sekolah

Ilustrasi - ruang kelas di sekolah. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Berasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, keputusan sekolah tatap muka tidak lagi ditentukan melalui zonasi covid-19. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

"Peta zona sonasi resiko dari satgas covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menjelaskan, mulai Januari mendatang, ada tiga pihak yang berwenang dalam menentukan bisa atau tidaknya sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Ketiga pihak tersebut adalah pemerintah daerah atau dalam situasi lain Kanwil, atau Kantor Kemenag, kepala sekolah dan perwakilan orang tua siswa melalui Komite Sekolah.

"Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan buka, sekolah itu tidak diperkenankan buka. Harus ada persetujuan orang tua, persetujuan kepsek, dan tentunya kepala daerah," ujar Nadiem.

Pemberian izin sekolah tatap muka tersebut bisa dilakukan secara serentak ataupun bertahap. Hal tersebut tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah dan sekolah.

"Harus saya tekankan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan," tegas Nadiem.

Tidak hanya itu, keputusan terakhir tetap berada di tangan orang tua siswa. Nadiem mengatakan kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka.

"Hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," ujar Nadiem. (Fath/ABW)

Baca Juga

Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Imbas Kabut Asap
Mulai 4 September 2023, Pemko Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah (Senin-Jumat) untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP.
Terapkan 5 Hari Sekolah, Wako Bukittinggi Anjurkan Guru Tak Beri PR ke Siswa
Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Program ini dimulai pada 4 September
Terapkan 5 Hari Sekolah, Berikut Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi menerbitkan aturan lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Aturan dimulai 4 September 2023 ini.
Pemko Bukittinggi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 4 September 2023