BNNP Sumbar Musnahkan 53 Kg Ganja yang Disita dari 2 Orang Kurir

BNNP Sumbar Musnahkan 53 Kg Ganja yang Disita dari 2 Orang Kurir

BNNP Sumbar musbahkan 53 kilogram ganja. (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan pada Kamis, (12/11/2020).

Ganja ini merupakan milik dua orang tersangka, masing-masing berinisial JI (28) dan EAK (30). Tersangka merupakan kurir dari IS (28), seorang bandar ganja yang kini menjadi narapidana di Lapas Pariaman.

"Pelaku kami tangkap 5 Agustus 2020. Mereka sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Kamis (12/11/2020).

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, lokasi penyimpanan ganja diketahui berada di Canduang, Kabupaten Agam.

"Di sana kami temukan lagi sebanyak 36 paket ganja kering," ujarnya.

Khasril mengatakan dari hasil penangkapan pelaku di Sijunjung, pihaknya menyita ganja kering seberat 19,2 kilogram. Sedangkan dari gudang penyimpanan di Agam menyita sebanyak 33,9 kilogram ganja dengan total keseluruhan mencapai 53,1 kilogram.

"Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama. Barang ini didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara dan dia memanfaatkan kedua temannya yang berada di luar penjara," tuturnya. (Irwanda/ABW)

 

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Amazing Grace Production dan Yayasan Rumah Film Indonesia (YARFI) bekerja sama dengan BNN RI sedang mempromosikan film baru
Mengenal Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi, Jenderal asal Bukittinggi hingga Alumni UIN Imam Bonjol
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Dilantik Jadi Kepala BNNP Sumbar
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Dilantik Jadi Kepala BNNP Sumbar
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh