Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan pada Kamis, (12/11/2020).
Ganja ini merupakan milik dua orang tersangka, masing-masing berinisial JI (28) dan EAK (30). Tersangka merupakan kurir dari IS (28), seorang bandar ganja yang kini menjadi narapidana di Lapas Pariaman.
"Pelaku kami tangkap 5 Agustus 2020. Mereka sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Kamis (12/11/2020).
Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, lokasi penyimpanan ganja diketahui berada di Canduang, Kabupaten Agam.
"Di sana kami temukan lagi sebanyak 36 paket ganja kering," ujarnya.
Khasril mengatakan dari hasil penangkapan pelaku di Sijunjung, pihaknya menyita ganja kering seberat 19,2 kilogram. Sedangkan dari gudang penyimpanan di Agam menyita sebanyak 33,9 kilogram ganja dengan total keseluruhan mencapai 53,1 kilogram.
"Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama. Barang ini didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara dan dia memanfaatkan kedua temannya yang berada di luar penjara," tuturnya. (Irwanda/ABW)