Langgam.id - Polisi menangkap empat orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan kilogram ganja dan belasan paket sabu.
Para tersanka ditangkap pada 7 November lalu. Awalnya polisi mengintai dua orang tersangka yang berisial LK dan MY yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Keduanya kami tangkap saat mereka berboncengan dengan sepeda motor,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis, dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).
Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa 8 paket ganja siap edar. Saat dilakukan penggeledahan di rumah LK, polisi kembali menemukan empat paket barang haram itu.
Setelah menangkap kedua orang itu, polisi juga meringkus dua pengedar lainnya dalam kurun dua hari berturut-turut. Mereka masing-masing berinisial HBS dan DR. Petugas juga menyita 15 paket sabu siap edar dari kedua tersangka itu.
Keempat pengedar itu kini ditaha di Polres Tanah Datar. Mereka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
“Tim kami juga menyita alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone merek Oppo,” ucap Yaddi. (ABW)