Langgam.id - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak lulus bisa memanfaatkan mekanisme sanggahan yang disediakan panitia seleksi.
Hal ini juga berlaku bagi peserta CPNS Pemko Padang. Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Kota Padang Romy Elpa Segas mengatakan peserta bisa menyampaikan sanggahan apa saja melalui website ditentukan.
"Bagi peserta yang tidak lulus seleksi bisa melakukan sanggah di website sscn.bkn.go.id," kata Romy Elpa Segas, Jumat (30/10).
Menurutnya, masa sanggah ini dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi resmi dikeluarkan."Yang bersangkutan bisa menyampaikan saja apa yang ingin disanggahnya melalui sistem terhitung 3 hari setelah pengumuman," ujarnya.
Katanya, sebagaimana dikutip dari Info Publik Kota Padang masa jawab sanggah sampai tanggal 4 November atau tergantung hasil sanggahnya.
"Dengan sanggah masih ada kemungkinan untuk lulus, namun tergantung hasil sanggahannya juga," pungkasnya. (Osh)