Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun

MUZNI ZAKARIA BUPATI SOLOK SELATAN

Muzni Zakaria, Bupati Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Foto: Humas Pemkab Solsel)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/10/2020).

Sidang yang diketuai Yoserizal dan anggota M Takdir dan Zulaikha itu menyatakan Muzni Zakaria terbukti telah menerima suap dari pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara," kata Yoserizal yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Selain empat tahun kurungan, Muzni Zakaria juga didenda Rp250 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Bahkan, hak politik Muzni Zakaria juga dicabut selama empat tahun.

Atas vonis tersebut Muzni Zakaria bersama dengan tim penasihat hukumnya berpikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU KPK.

Baca juga: Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

Muzni Zakaria secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan, yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muzni Zakaria diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan terakhir Rp 3,2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,375 miliar.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.

Kasus itu bermula tahun 2018, saat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.

Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.

Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan