• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun

Irwanda Saputra
21/10/2020 | 16:03 WIB
A A
MUZNI ZAKARIA BUPATI SOLOK SELATAN

Muzni Zakaria, Bupati Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Foto: Humas Pemkab Solsel)

Langgam.id – Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/10/2020).

Sidang yang diketuai Yoserizal dan anggota M Takdir dan Zulaikha itu menyatakan Muzni Zakaria terbukti telah menerima suap dari pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar.

Baca Juga

Kejagung RI Ikut Soroti Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Korupsi Pembangunan Gedung RSUD, Kejari Pasaman Barat Tetapkan 5 Tersangka

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara,” kata Yoserizal yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Selain empat tahun kurungan, Muzni Zakaria juga didenda Rp250 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Bahkan, hak politik Muzni Zakaria juga dicabut selama empat tahun.

Atas vonis tersebut Muzni Zakaria bersama dengan tim penasihat hukumnya berpikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU KPK.

Baca juga: Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

Muzni Zakaria secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan, yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muzni Zakaria diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan terakhir Rp 3,2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,375 miliar.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.

Kasus itu bermula tahun 2018, saat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.

Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.

Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin. (Irwanda/ABW)

Tags: KorupsiMuzni ZakariaSolok Selatan
BagikanTweetKirim

Baca Juga

dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB
dprd-sumbar-minta-semua-pihak-selesaikan-masalah-tawuran-di-padang

DPRD Sumbar Minta Semua Pihak Selesaikan Masalah Tawuran di Padang

03/08/2022 | 11:44 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB
Pasar Rakyat Belimbing Dibangun, Wako Padang: Terima Kasih Andre Rosiade

Pasar Rakyat Belimbing Dibangun, Wako Padang: Terima Kasih Andre Rosiade

03/08/2022 | 08:38 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In