Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

Muzni Zakaria

Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang ditahan KPK (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya, Rabu (16/9/2020).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang itu, Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid

Menanggapi tuntutan, Muzni akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Dia menyebut apa yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa Audi Rahmat.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Fakultas Teknik Universitas Andalas (FT Unand) menerima mahasiswa baru angkatan pertama untuk Program Studi Sarjana Arsitektur tahun ini.
Korupsi Diduga Jadi Biang Gagalnya Pembayaran Dana Kemahasiswaan Unand 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Langgam.id - Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar direspons penasihat hukum tersangka.
Penasihat Hukum Tersangka Nilai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Lamban
Langgam.id - Uang senilai Rp3,8 milair yang diduga hasil korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) diserahkan ke kejaksaan.
Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar
Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Mahyeldi di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang