Langgam.id, Padang- Warga Dusun Kincia Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah Selasa (14/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban diketahui bernama Delvi Busyra (41), yang beralamat di Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Berikut 5 fakta penemuan mayat di Muaro Panas Kabupaten Solok yang dirangkum langgam.id:
Kapolres Kota Solok AKBP Dony Setiawan mengatakan, beberapa luka tusuk bekas senjata tajam memang ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya.
“Korban dibawa ke RS Mohammad Natsir untuk kebutuhan visum,” katanya.
Dari hasil visum luar tubuh korban, ditemukan sebanyak 3 luka tusuk di bagian leher. Lalu, 1 tusukan di telinga sebelah kanan, 1 tusukan di bagian belakang bahu kanan. Korban juga mengalami 1 luka sabetan pada dan jari telunjuk sebelah kiri.
2. Sempat Kabur, Pelaku Ditangkap di Solok Selatan
Pelaku Rahman alias Fito (28) meringkus polisi di kawasan Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan Kamis sore (16/5). Pelaku sempat hendak kabur ke daerah Kerinci Provinsi Jambi.
Kapolres Kota Solok AKBP Dony Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi penemuan korban. Informasi yang didapatkan mengarah ke Fito.
“Kami dapatkan informasi, jika pelaku di Solok Selatan. Sampai di sana, kami dapatkan lagi kabar pelaku ini hendak kabur ke Kerinci. Beruntung petugas berhasil menciduknya di kawasan Padang Aro,” katanya/
Usai menghabisi nyawa rekannya di dekat kincir air di Muara Panas, pelaku kabur ke kawasan Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Setelah itu, pelaku berangsur ke arah Surian dan meneruskan pelarian ke Solok Selatan menggunakan sepeda motor.
Petugas akhirnya mendapati pelaku saat mengendarai sepeda motor di kawasan Padang Aro. Namun, pelaku tak menyerah dan justru berusaha kabur dari kejaran petugas.
"Petugas terpaksa melumpuhkan karena pelaku melawan," ujarnya.
3. Pelaku Teman Korban
Dony mengatakan, tersangka mengaku mengenal kenal dan berteman dengan korban. Karena tersulut amarah, pelaku mengajak korban bertemu dan akhirnya menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sebilah pisau kecil, 1 unit Black Berry milik korban yang diambil pelaku. Lalu, 1 unit sepeda motor merek Supra tanpa Nopol.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena dipicu dendam bagi hasil uang penjualan mobil curian.
Pelaku mengaku pernah membantu korban untuk menjual mobil L300 hasil curian korban.
"Setelah mobil terjual korban tidak memenuhi janjinya," AKBP Dony.
5. Pelaku 6 Kali Masuk Penjara
Tersangka Fito ternyata sudah 6 kali masuk penjara. Dia tercatat sebagai residivis pencurian pada 2002 dan divonis 7 bulan penjara di Palembang.
Tersangka kembali masuk ke Lapas Palambang dengan kasus yang sama pada 2003. Tiga tahun kemudian, tersangka kembali ditangkap di Kabupaten Solok karena mencuri.
Usai bebas, tersangka kembali masuk bui di tahun 2009 dengan kasus masih pencurian. Lalu, 2015 dia ditangkap lagi karena kasus penipuan dan penggelapan. Rahman juga terlibat kasus penganiayaan di dalam Lapas Solok pada tahun 2016 silam.