Sidang Korupsi Mantan Kasi BPBD Solok Selatan, PH Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Sidang Korupsi Mantan Kasi BPBD Solok Selatan, PH Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek penahan banjir di Solok Selatan (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Seksi (Kasi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan (Solsel) Irda Hendri kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (17/5/2019).

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu, tim penasehat hukum (PH) Irdahendri Cs menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan dan terkesan mengada-ngada. Atas hal itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali perkara itu dan membatalkannya demi hukum.

"Dakwaan JPU kabur. Tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga tidak memenuhi syarat. JPU sengaja melanggar Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan begitu, perkara ini batal demi hukum,” kata PH Muharnis Cs membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agus Komarudin dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysiah Florence itu.

Begitu juga pembelaan PH terdakwa Benni Ardi yang merupakan direktur Buana Mitra Selaras. Menurut PH Mevrizal, kliennya dalam perkara ini hanya meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa Mai Afri dan terdakwa Itto Marliza selaku direktur CV Mutiara Teknik Utama. "Dakwaan JPU prematur dan tidak dapat diterima,” tegas Mevrizal.

Keberatan yang sama juga disampaikan terdakwa Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti. PH terdakwa, Hanky Mustav Sabarta mengatakan, JPU tidak cermat menyusun dakwaannya. Rumusannya tidak akurat dan meragukan, sehingga cacat hukum.

Usai pembacaan eksepsi oleh para PH empat terdakwa itu, majelis hakim menunda pelaksanaan sidang hingga Jumat, pekan depan. Agendanya mendengarkan tanggapan JPU R Hairul Sukri Cs atas eksepsi tersebut.

Seperti diketahui, terdakwa Irda Hendri diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembuatan penahan banjir oleh BPBD Solok Selatan tahun anggaran 2016. Selain dia, tiga terdakwa lainnya juga duduk diseret ke Pengadilan Tipikor. Masing-masing, Direktur PT Buana Mitra Selaras, Beni Ardi, Komisaris CV Mutiara Teknik Utama, Mai Afri Yuneti, dan Direktur CV Mutiara Teknik Utama, Ito Marliza selaku rekanan dalam proyek tersebut. Empat terdakwa ini di sidang dalam kasus yang sama dengan tiga berkas dakwaan berbeda.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, setelah proyek selesai, Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menemukan selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,087 miliar lebih. Selisih pembayaran tersebut jelas menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi selaku rekanan. (Baca: Korupsi Proyek Penahan Banjir, Mantan Kasi BPBD Solsel Terseret ke Tipikor)

Atas perbuatannya, terdakwa Irda Hendri dijerat Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar