Langgam.id - Bunga bangkai, tumbuhan langka dengan nama latin Amorphophallus titanum gagal mekar di daerah Manggih, Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan tumbuhan dilindungi tersebut diduga gagal mekar, karena ada pengunjung yang merusaknya.
Ia mengatakan, petugas juga baru mengetahui sehingga tidak bisa melakukan pengawasan lebih awal. Lokasi berada di tengah perkarangan warga, mudah dar akses sehingga mudah dikunjungi.
"Tumbuhan tersebut tumbuh dipekarangan tanah perumahan Yumira dan hanya berjarak 10 meter dari jalan aspal Lubuk Basung-Batu Kambing," katanya Selasa (13/10/2020).
Untuk mencapai tinggi 117 centimeter, menurutnya, proses tumbuh bunga itu sampai dengan mekar butuh waktu 2-3 tahun. Sangat disayangkan tumbuhan ini rusak. Karena kemungkinan untuk muncul kembali juga kecil. "Tipis kemungkinan muncul kembali di sana. Apalagi tanah sekitarnya juga sudah diolah," ujarnya.
Bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 mengatur, setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; dan atau mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Rahmadi/SS).