Langgam.id - Lembaga Advokasi Halal menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang perizinan melemahkan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu karena Omnibus Law mengizinkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal sendiri.
"Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka BPJPH dapat menerbitkan Sertifikat Halal. Ini dapat dikatakan Kekuasaan Negara mengkoptasi Kewenangan Ulama," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Menurut Ikhsan, cara itiu tidak pernah terjadi dalam sejarah Perundangan-undangan di Indonesia. Bahkan di masa Penjajahan, lanjutnya, Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif.
Dia melanjutkan, hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal yaitu ketentuan mengenai self declare produk halal. Dia menyebut self declare itu sesuatu yang diharamkan oleh UU JPH sebelum Omnibus law lahir.
"Namun menjadi dihalalkan oleh Omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat Kecamatan di Seluruh Indonesia," ujarnya.
"Halal itu mata rantainya from Farm to Fork atau dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?," imbuhnya.
Ikhasn menegaskan, yang menjadi persoalan utama bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster Perizinan dan kemudahan berusaha. Menurutnya, yang harus diingat yakni halal itu adalah hukum syariah yang menjadi domain dan kewenangan Ulama.
"Kehalalan Produk tidak hanya didekati dengan ilmu Fiqih tapi juga dengan teknologi, karena di masa kini perkembangan Teknologi Pangan olahan dudah begitu mutahir yang dapat menjadikan tidak jelas lagi produk yang halal dan yang tidak, oleh karenanya tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI, jadi Halal Self Declair tidak sejalan dengan Maqosid syariah, disamping tidak sesuai prinsip Perlindungan Konsumen yang menjadi tujuan utama," ucap dia. (Lia/ABW)