Gubernur Sumbar Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR RI

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan pernyataan sikap buruh di sumbar terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020. Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

“Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” demikian tertulis pada surat itu.

Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10/2020) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI).

Diketahui di Sumbar telah terjadi demonstrasi selama dua hari oleh ribuan mahasiswa di Kantor DPRD Sumbar pada Rabu (7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020). Demo dua hari itu diwarnai ricuh antara massa dengan polisi.

Sebelumnya sejumlah kepala daerah juga bersuara soal penolakan UU Cipta Kerja termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sutarmidji  bahkan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu untuk memcabut Omnibus Law.

“Selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta kerja,” kata Sutarmidji lewat akun Instagram-nya, Kamis (8/10/2020). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ