Langgam.id – Di tengah angka kasus covid-19 yang terus melonjak di Kota Padang, Sumatra Barat. Nyatanya, masih banyak ditemukan masyarakat yang kurang peduli untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Menindaklanjutin hal tersebut, petugas gabungan menggelar operasi yustisi sekitar pukul 10.00 WIB di simpang kantor DPRD Sumbar. Alhasil, dalam waktu setengah jam sudah terdapat 13 warga yang kedapatan tidak memakai masker, sehingga mereka pun diberi sanksi menyapu jalan.
“Saya lupa membawa masker,” ungkap Dedi, salah seorang pelanggar, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok
Dedi mengaku alasan tak membawa masker lantaran terburu-buru hendak menjeput anak ke sekolah dari rumahnya di kawasan Air Tawar.
“Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah,” tambahnya.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker ini didata dan dipasangi rompi plastik. Kemudian, mereka diminta untuk menyapu jalan. Tidak hanya itu, mereka juga diminta mencabut rumput yang ada di sekitaran trotoar. Selanjutnya, mereka diberi masker per masing-masingnya.
Petugas gabungan yang menggelar operasi yustisi ini terdiri dari unsur Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi lainnya. Operasi ini tidak hanya dilakukan di simpang tiga DPRD, namun juga di beberapa titik lainnya di Kota Padang.
Adapun operasi Yustisi ini dilakukan guna menertibkan masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai covid-19 dan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (Ldi/Natasya/ABW)