Pengadilan Negeri Padang Akan Adili Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id - Perda Adaptasi Kebiasan baru memberikan ancaman sanksi pidana untuk para pelanggar protokol kesehatan. Terkait penerapan perda itu, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan para pelanggar.

"Pada prinsipnya kami siap untuk menyidangkan para pelanggar Perda tersebut," kata Ketua Pengadilan Padang Yoserizal, Rabu (16/9/2020).

Yoserizal mengatakan sidang untuk para pelanggar Perda itu akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Sidang dijadwalkan setiap Senin hingga Jumat.

"Alurnya nanti ketika ada perkara (pelanggar Perda) yang masuk, maka kami akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara," ucapnya.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Seperti diketahui, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yak tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan. (Ldi/ABW)

Baca Juga

KY Fokuskan Pemantauan Sidang Perempuan Berhadapan dengan Hukum
KY Fokuskan Pemantauan Sidang Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Prabowo Terbang dari Abu Dhabi ke BIM Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang, Andre: Bukti Cinta Sumbar
Prabowo Terbang dari Abu Dhabi ke BIM Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang, Andre: Bukti Cinta Sumbar
Banjir Bandang di Sumbar, Korban Meninggal Dunia Jadi 37 Orang 
Banjir Bandang di Sumbar, Korban Meninggal Dunia Jadi 37 Orang 
Korban Banjir Bandang di Sumbar, BPBD: 34 Orang Meninggal Dunia 
Korban Banjir Bandang di Sumbar, BPBD: 34 Orang Meninggal Dunia 
Cerita Tukang Sablon yang Dibantu Andre Rosiade Lunasi Tunggakan Biaya Sekolah Anak
Cerita Tukang Sablon yang Dibantu Andre Rosiade Lunasi Tunggakan Biaya Sekolah Anak
Pesantren Modern Terpadu Hamka
Ikatan Alumni Pesantren Modern Terpadu Hamka Bakal Gelar Musyawarah Akbar