Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020. Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran DPS Sumbar adalah sebanyak 3.691.592 orang.
Pemutakhiran dilakukan dari 15 Juli sampai 13 Agustus. "Masukan penting bagi kami demi menyempurnakan data untuk pilkada serentak 2020," katanya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS di Hotel Pangeran, Padang, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Pilkada, Berikut Kerja Sama Pemprov dan Bawaslu Sumbar
Landasan melaksanakan coklit lalu, menurutnya, ada dua data yang digunakan. Yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir tahun 2019. Kemudian data itu disinkronkan dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
.
.
Dari jumlah tersebut, DPS paling sedikit adalah Kota Padang Panjang sebanyak 40.197 orang dan paling banyak Kota Padang sebanyak 615.307 orang.
"Tidak lupa juga saya ucapkan kepada Bawaslu baik kota kabupaten yang melakukan pengawasan terhadap coklit sehingga melahirkan data ini," katanya.
Pemilihan akan dilakukan di 12.532 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS dibatasi 500 orang menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19. (Rahmadi/SS)