Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) meminta keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar untuk memperbaiki dokumen pendaftaran. Waktu perbaikan diberikan selama tiga hari.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pasangan calon untuk dilakukan perbaikan. Dokumen itu diminta diperbaiki dan dikembalikan.
"Hari ini kami serahkan, untuk memperbaiki sesuai berita acara yang kami sampaikan hasil verifikasi. Kemudian, agar dapat diperbaiki hingga penyempurnaan dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami mulai hari ini hingga 16 September 2020," katanya, di Kantor KPU Sumbar, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Semua Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Sumbar Lolos Pemeriksaan Kesehatan
Menurutnya, ada beberapa administrasinya pasangan calon tidak memenuhi syarat. Diantaranya ijazah, tidak memiliki tanggungan hutang, surat kepailitan yang belum jelas penjelasannya dari instansi yang bersangkutan.
Setelah perbaikan dokumen diserahkan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dari 17 hingga 22 September 2020. Meskipun itu hal yang sederhana, ia meminta pada bakal pasangan calon untuk memperbaiki dengan cermat.
"Perbaikan dokumen ini dimaknai, bahwasanya seluruh proses yang kita lakukan terhadap administrasi bakal calon kita lakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh semua pihak," katanya.
Jika tidak diperbaiki, hal itu akan menjadi penetapan bagi KPU Sumbar apakah bakal pasangan itu akan ditetapkan atau jadi pasangan calon nantinya.
"Kami akan menetapkan pasangan calon apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada 23 September 2020," katanya.
Diketahui, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mendaftar ke KPU Sumbar dari 4 hingga 6 September 2020 lalu. Keempat bakal pasangan calon tersebut yakni, Mahyeldi-Audy Joinaldi, Nasrul Abit-Indra Catri, Fakhrizal-Genius Umar dan Mulyat-Ali Mukhni. (Rahmadi/ABW)