Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan segera meberikan santunan bagi panitia penyelenggara Pamilu 2019 yang sakit ataupun meninggal dunia.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyebutkan, sudah ada instruksi dari KPU RI. "Kita sudah diminta untuk merekap datanya, KPU RI meminta agar dibuatkan informasi mengenai kategorinya, sakit, cacat, yang sedang dirawat dirumah sakit atau meninggal dunia," ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (30/04/2019).
Menurut Amnasmen, sudah ada form untuk mendata itu semua. "Kementerian Keuangan sudah setujui, kita akan mengumpulkan informasi jabatan, kronologis dan tanggal kejadian. Formnya juga sudah ada," jelasnya.
Hingga saat ini, data yang ada di KPU Sumbar, ada sekira 61 petugas yang sakit dan satu orang meninggal dunia. "Datanya terus bergerak, mungkin besok akan bertambah lagi. Hingga saat ini, baru itu data yang kita kumpulkan," ungkapnya.
Santunan yang akan diberikan, senilai Rp36 juta untuk meninggal dunia, dan akan diberikan kepada ahli waris. Sedangkan petugas yang sakit ataupun cacat, santunan itu diperkirakan Rp5 sampai Rp30 juta.
"Kita tahu, teman-teman di lapangan sudah bekerja keras untuk menyukseskan pemilu, hingga sebagian diantara mereka sakit dan ada juga yang meninggal dunia," ucapnya.
Terkait rekapitulasi suara, kata Amnasmen, tidak ada permasalahan. "Proses rekapitulasi masih berlangsung, tidak ada masalah. Saat ini, KPU masih menyelesaikan persoalan administrasi dan teknis," ujarnya. (Rahmadi/FZ)