Kapolda Sumbar Dukung Ranperda Sanksi Kurungan Pelanggar Protokol Kesehatan Corona

Sanksi Pelanggar Protokol | Sertijab Kapolres | Masker Gaya Hidup

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go,id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang dibahas DPRD Sumbar segera disahkan. Salah satu poin dalam Ranperda itu memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari atau denda, sanksi ini perlu dilakukan bagi masyarakat yang tidak patut pada protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, masyarakat Sumbar memiliki karakter sendiri. Sehingga perlu langkah-langkah hukum sebagai penegasan untuk menegakkan peraturan dalam memutus mata rantai penularan.

"Ini menjadi jawaban kita semua, ini perlu dilakukan bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," ujar Toni saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Menurut Toni, pihaknya telah lama meminta pemerintah provinsi terkait hal tersebut. Bahkan, pada waktu maklumat Kapolri keluar, karena dalam maklumat itu tidak cukup untuk pihak kepolisian bertindak.

"Hari ini penambahan kasus covid-19 di Sumbar cukup tinggi. Tetapi ini memang kami meminta kepada pak gubernur untuk mengevaluasi kegiatan. Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan covid-19," katanya.

Seperti diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Jika disahkan, dalam Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda tersebut memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala aktivitas tambang ilegal, termasuk galian C.
Kapolda Sumbar: Penegakan Hukum Tambang Ilegal Akan Berjalan Terus
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Dugaan Pelaku Penembakan Sesama Polisi di Solsel Bekingi Tambang Ilegal, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). gadis penjual gorengan
Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Forensik Sperma di Tubuh Nia Penjual Gorengan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala aktivitas tambang ilegal, termasuk galian C.
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM