Langgam.id– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melantik Irjen Pol Jawari sebagai Kapolda Sumbar pada Sabtu (3/10/2026) kemarin. Sebagai pejabat negara, Jawari terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2011.
Di akes pada selasa 8 Oktober 2026, situs resmi LHKPN KPK hanya menampilkan laporan harta kekayaan Jawari pada tahun 2011. Saat itu Jawari menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi di Polda Jawa Timur.
Dalam LHKPN itu, Jawari memiliki total harta kekayaan Rp1.275.563.777. Harta itu terdiri atas tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya, serta giro dan setara kas.
Untuk tanah dan bangunan, Perwira Polri bintang dua itu melaporkan harta senilai Rp988 juta. Rinciannya berupa tanah seluas 1.005 meter persegi, di Kota Semarang dan tanah serta bangunan seluas 299 meter persegi, dan 170 meter persegi di Kota Surabaya.
Sementara itu, alat transportasi dan mesin lainnya tercatat senilai Rp220 juta. Aset tersebut, terdiri dari mobil Honda Jazz tahun 2008 senilai Rp60 juta dan Toyota Kijang Innova tahun 2009 senilai Rp160 juta.
Kemudian Jawari juga melaporkan harta tidak bergerak lainnya senilai Rp17,25 juta. Di dalamnya terdapat batu mulia senilai Rp15 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp2,25 juta.
Selain itu, Jawari memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp50.313.777. Dalam dokumen tersebut, ia tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang.
Sebelum ditunjuk memimpin Polda Sumbar, Jawari menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia selama 2 bulan. Pada 2022 Jawari menjabat sebagai Wakapolda Sumutra Utara. Pada tahun itu, LHKPN Jawari juga tak ditemukan di LHKPN KPK. (fix)





