Langgam.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi, periode Oktober-Desember 2020. Penetapan tersebut dimuat dalam surat Menteri ESDM Arifin Tasrif, kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Tarif pelanggan tegangan rendah turun RP 22,5 per kWH atau menjadi Rp 1.444,70 per kWH. Sedangkan pelanggan tegangan menengah dan tinggi tarifnya tetap, atau sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Baca juga: Warga Kota Padang Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik Selama Pandemi Corona
"Khusus pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya Selasa (1/9).
Kata Agung, penurunan tarif ini dapat dinikmati pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
Baca juga: Tanggapan PLN Soal Tarif Listrik Naik Secara Tak Wajar Selama Pandemi Corona
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
"Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh," ujarnya.
Agung mengatakan, pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72 per kilogram.
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, kata dia, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah diturunkan. Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Ia menyebut, tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ujarnya. (*/AE)