Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan calon kepala daerah yang positif terpapar corona tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon. Namun, pihaknya akan menyiapkan prosedur khusus untuk pendaftaran pasien covid-19.
Baca juga: Positif Corona, Ali Mukhni: Saya Sudah Isolasi Mandiri
Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dinyatakan positif terpapar covid-19. Dia termasuk dalam temuan 68 kasus positif corona di Sumbar pada Minggu (23/8/2020). Ali sendiri merupakan calon wakil gubernur Sumbar yang akan berpasangan dengan Mulyadi.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, sampai saat ini, KPU RI belum mengeluarkan aturan baku soal bagaimana cara pendaftaran bagi calon kepala daerah yang terpapar covid-19.
"Kalau memang ada aturan nantinya dari KPU RI, maka aturan itu akan dipakai. Jika tidak ada hingga pendaftaran, maka KPU Sumbar akan mengaturnya," katanya, Rabu (26/8/2020).
Sesuai aturan, para calon wajib hadir ke KPU saat proses pendaftaran. Namun hal itu tentu tidak bisa dilakukan bagi calon yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat covid-19. Pihaknya akan menempatkan calon di tempat isolasi mandiri yang bisa dijangkau petugas KPU.
"Jika tidak turun aturannya nanti, kemungkinan kita berlakukan. Kehadirannya dapat kita ganti dengan menempatkan calon di ruang isolasi yang dapat kita jangkau," katanya.
Dengan begitu, petugas KPU Sumbar bisa ke sana untuk melengkapi kekurangan seperti tanda tangan calon atau yang lainnya, sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan jika PKPU Nomor 6 yang sedang direvisi belum selesai.
Baca juga: Ali Mukhni Positif Corona, Ajudan hingga Semua Kepala OPD Padang Pariaman Tes Swab
Setelah itu, saat pemeriksaan kesehatan, calon tersebut akan ditunda selama 20 hari dan hasil tes swabnya harus negatif dua kali berturut-turut. Setelah itu baru ia bisa menjalani tes kesehatan.
"Kalau calon yang lain sudah ditetapkan, maka yang terkena positif covid-19 ditetapkan kemudian, menyusul dia, itu aturan berlaku untuk seluruh daerah," katanya.
Para calon terpapar corona juga dilarang ikut kampanye dan tetap melaksanakan isolasi diri. Calon dapat mengikuti kampanye secara virtual, ditambah lagi kampanye tatap muka juga dibatasi mengingat pandemi covid-19 masih berlangsung. (Rahmadi/ICA)