Langgam.id - DPRD Kota Padang bakal melakukan kajian ulang soal rencana pengajuan hak interpelasi. Pasalnya, Pemerintah Kota Padang telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Baca juga: Pemko Padang Salurkan BLT Corona Tahap II untuk 62.127 KK
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, pihaknya akan membahas kelayakan rencana interpelasi terhadap Wali Kota Padang Mahyeldi pembagian BLT.
"Interpelasi kemarin muncul karena BLT belum diberikan, mau mempertanyakan itu. Sekarang sudah diberikan walaupun Perwakonya diganti, jadi selesai itu," katanya Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Alasan Wako Padang Belum Salurkan BLT Covid-19 Tahap 2
Sebelumnya, pemberian BLT itu berdasarkan Perwako nomor 33 tahun 2020 dan telah diberikan bantuan Rp600 ribu untuk bulan April. Sekarang diberikan dengan dasar Perwako nomor 41 A tahun 2020 dengan jumlah Rp300 ribu per bulan untuk bulan Mei dan Juni.
Menurutnya, Pemko Padang harus mengumpulkan data masyarakat yang belum menerima sama sekali sekitar 52 Kepala Keluarga (KK). Data itu juga harus divalidasi kembali agar jangan asal-asalan.
"Jangan terjadi permasalahan kemudian hari, ada nanti yang pantas menerima tapi tidak dapat. Ada pula yang tidak pantas tetapi mendapatkan, itu perlu disikapi kepala dinas sosial, lurah dan RT yang mendata," katanya.
Interpelasi saat ini telah berproses di DPRD Padang. Pihaknya akan membicarakan kembali terkait rencana itu apakah dilanjutkan atau tidak. Hak interpelasi yang digagas Gerindra disepakati Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kita lihat nanti hasil pembicaraan dengan kawan-kawan itu, apakah lanjut atau tidak, kalau sudah ada kesepakatan nanti kita akan jelaskan," katanya. (Rahmadi/ICA)