Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) serahkan insentif Covid-19 untuk 487 tenaga kesehatan di daerah itu.
Insentif tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di gedung Painan Convention Center (PPC) pada Selasa (11/08/2020).
"Tenaga kesehatan tidak kenal lelah melaksanakan fungsi, terutama dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini pemerintah memberikan reward berupa insentif. Diharapkan pemberian insentif ini dapat meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19." ujar Hendrajoni melalui rilis yang dikutip di situs resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pesisirselatankab.go.id, Rabu (12/08/2020).
Menurut Hendrajoni, penanganan Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah berserta jajaran dan stakeholder lainnya. Upaya itu telah membuahkan hasil, dimana 2 bulan lebih tidak ada kasus baru dan Kabupaten Pesisir berstatus zona hijau.
Baca Juga: Kontak dengan Perantau yang Positif Corona, 14 Warga Pesisir Selatan Isolasi Mandiri
"Akan tetapi beberapa hari lalu kita dikejutkan dengan adanya kasus baru dari luar daerah, sehingga jumlah kasus positif di Pesisir Selatan bertambah menjadi 21 orang. Rincian, sembuh 17 orang, meninggal 1 orang dan diisolasi di BPSDM Provinsi Sumatera Barat 3 orang," jelasnya.
Ia meminta, tenaga kesehatan terus melakukan penanganan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing secara intensif. Kemudian, mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Satria Wibawa mengungkapkan, tenaga kesehatan yang menerima insentif itu berasal dari Puskesmas se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca Juga: Masuk Zona Kuning Corona, Pesisir Selatan Protes Pemprov Sumbar
Total anggaran yang diberikan yaitu Rp3,6 miliar, insentif itu akan diberikan selama tiga bulan. Dana itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan ditambah dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dan Kabupaten.
"Maksimal tenaga kesehatan menerima insentif sebesar Rp5 juta per orang, tergantung hari kerja dan banyaknya kasus di wilayahnya. Sifatnya pemantauan dan penemuan kasus di wilayah kerja masing-masing," ujarnya. (*/ZE)