Langgam.id - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Sebab, pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan juga tidak menyerahkan hasil perbaikan dukungan.
Baca juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar
Namun, tim Fakhrizal-Genius Umar tidak menerima penetapan KPU Sumbar. Saat ini, tim pasangan independen satu-satunya untuk Pilgub Sumbar 2020 itu sedang berupaya mengajukan sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Polemik ini cukup menyita perhatian banyak orang, termasuk Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Menurutnya, sengketa yang diajukan tim Fakhrizal-Genius Umar memiliki dasar yang kuat. Salah satunya soal keberadaan formulir pernyataan pendukung, BA 5.1 KWK.
Baca juga: Tak Percaya KPU Sumbar, Paslon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar Lapor ke DKPP
Feri menilai, ada 3 kejanggalan dalam formulir BA 5.1 KWK yang diterbitkan KPU Sumbar. Di antaranya, formulir itu tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang sudah menjelaskan secara teknis pelaksanaan Pilkada.
"Harusnya tidak tidak ada interpretasi lagi,” ujarnya kepada langgam.id Minggu (31/07/2020).
Kata Feri, setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi lainnya, ia tidak menemukan formulir BA 5.1 KWK ini.
Sehingga, ia menilai keberadaan formulir ini kesalahan fatal. Formulir ini pasti merugikan pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Sumbar.
"Kedua, formulir ini diduga juga melanggar asas Pemilu. Dalam asas pemilu itu prosesnya pasti dan hasilnya tidak pasti," ujarnya.
Sedangkan dengan formulir BA 5.1 KWK ini, kata dia, prosesnya tidak pasti karena tidak ada dalam PKPU. Namun, hasilnya mulai kelihatan, karena formulir ini ditandatangani pendukung sebagai bukti tertulis dukungan kepada pasangan calon.
Ia mengatakan, formulir ini dapat diklaim sebagai perolehan suara. Sementara, Pemilu atau Pilkada sendiri belum dilaksanakan.
Kata dia, BA 5.1 KWK ini berbeda dengan formulir penolakan dukungan.
"Kejanggalan ketiga, diduga formulir BA 5.1 KWK ini tidak dibahas dalam pleno," ujarnya.
Sebelummya, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengaku sudah diizinkan KPU RI untuk membuat formulir BA 5.1 KWK ini. Tujuannya, untuk memastikan bahwa petugas benar-benar turun ke lapangan menemui pendukung. (Rahmadi/ICA/SRP)