Komentar Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Soal Demo Guru Swasta

Demo Guru Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Ratusan guru dari sekolah swasta mengatasnamakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (29/7/2020).

Mereka juga melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Massa baru membubarkan diri dan menyebut akan kembali beraksi sampai Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mau menemuinya.

Ketua BMPS Sumbar Irwandi Yusuf mengatakan, Disdik Sumbar hendaknya mematuhi Permendikbud RI 44 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Pada aturan tersebut, jelas rombongan belajar hanya 36 orang maksimal, bukan 40 orang.

“Tuntutan kita agar patuhi aturan itu. Jangan jadikan 40 yang menerima perserta didik baru lagi dalam non zonasi, jumlah itu banyak,” katanya.

Jumlah peserta didik itu menurutnya adalah hak sekolah swasta, dan bukan sekolah negeri lagi. Kalau semua sekolah negeri diisi, sekolah swasta akhirnya tidak dapat murid dan berpengaruh terhadap guru-guru.

“Tolong aturan ini ditegakan, kita ingin bertemu dengan gubernur kenapa aturan ini bisa muncul, karena gubernur yang membuat surat edaran,”ujarnya.

Akibat kebijakan itu, ada anak murid yang sudah masuk sekolah swasta tetapi keluar, karena pindah ke sekolah negeri. Tentu hal ini sangat merugikan, dan seharusnya pemerintah juga mengayomi sekolah swasta.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan, pihaknya menerima dan memahami aksi yang terjadi. Sebab, pihak sekolah swasta itu beranggapan kebijakan ini tidak tepat. Namun, semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada.

“Tidak ada yang menyalahi aturan, tapi mereka ingin menemui Gubernur, terkait kebijakan pendidikan khusus swasta. Biarlah kalau mau diskusi sama pak Gubernur kita cari waktu,” katanya.

Dia mengatakan, tahap satu PPDB dilakukan itu ada dalam aturan, kemudian tahap dua untuk pemenuhan daya tampung. Sedangkan tahap 3 PPDB adalah kebijakan yang dibuat gubernur yang merupakan dampak dari kekurangan akibat sistem zonasi.

“Jadi itu diskresi gubernur, jadi kita itu hanya perlu memberi penjelasan kepada kawan-kawan di sekolah swasta,” ujarnya.

Dia akan menunggu bagaimana pertemuan dengan gubenur nantinya. Hal ini merupakan dampak protes masyarakat yang ingin masuk negeri dan tidak ingin masuk swasta.

“Hal ini juga perlu perhatian sekolah swasta, sekolah swasta perlu juga evaluasi, misalnya mutu dan kualitas, kalau dibilang tidak ada peluang dapat murid, masih banyak kok, cobalah cek,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba Padang: 33 Orang Diciduk, Ratusan Paket Sabu Disita 
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
TIM SAR mengevakuasi wisatawan terjatu dari puncak air terjun robo di Harau, Payakumbuh.
Korban Terjatuh di Air Terjun Robo Ditemukan Meninggal 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih