Langgam.id – Sebanyak delapan orang masuk daftar sebagai terlapor dalam kasus meninggalnya bayi 14 bulan bernama Alceo Hanan Flantika di RSUP M Djamil Padang.
Penyelidikan kasus sudah dimulai usai laporan orang tua balita ini diterima Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar.
Dalam laporan, delapan orang sebagai terlapor tersebut terdiri dari dua jajaran direksi RSUP M Djamil Padang.
Dua orang tersebut yakni Direktur Utama Dovy Djanas dan Direktur Medik dan Keperawatan Bestari Jaka Budiman. Sedangkan enam orang terlapor lainnya merupakan dokter spesialis dan dokter residen di RSUP M Djamil Padang.
“Iya betul, dua orang jajaran direksi dilaporkan juga,” kata ayah dari Alceo, Doris Flantika, Selasa (28/4/2026).
Doris mengungkap, alasan direksi RSUP M Djamil juga ikut dilaporkan karena kasus yang dialami anaknya selama masa perawatan tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan rumah sakit tersebut.
“Kami berkeyakinan, kan instansi ini dipimpin oleh seseorang, apa yang terjadi di instansi itu tidak terlepas dari sepengetahuan pimpinannya,” tegasnya.
“Jadi pimpinan itu berkewajiban untuk merapikan kesalahan-kesalaan yang ada di sistem. Jangan biarkan kesalahan di sistem berlarut-larut. Sementara ini sudah berlarut. Makanya kami minta Pak Dovy dan Pak Bestari ikut bertanggung jawab atas kasus ini,” sambungnya.
Sementara itu, langgam.id sudah mencoba konfirmasi ke direksi RSUP M Djamil terkait laporan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Sebelumnya, pada Senin (28/4/2026), Doris bersama istrinya Nuri Khairma telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor dalam kasus ini di Polda Sumbar. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai dari siang hingga malam. (ICA)






