RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Plang merek RSUP M Djamil Padang. [Foto: Tangkapan Layar Google Street]

Langgam.id – Manajemen RSUP M Djamil Padang akan memberikan bantuan hukum kepada dokter hingga direkrut utama yang dipolisikan oleh keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika. Bayi 14 bulan itu diduga meninggal dunia karena kelalaian penanganan medis.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi mengatakan, manajemen rumah sakit sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak keluarga sebagai bagian dari hak setiap warga negara.

“Terkait dilaporkannya unsur direksi, kami memandang hal ini sebagai bagian dari proses yang harus dijalani secara objektif dan transparan,” kata Rizki kepada Langgam.id, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, RSUP M Djamil Padang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan prosedur yang berlaku.

“Rumah sakit akan memberikan dukungan, termasuk pendampingan hukum kepada para dokter yang dilaporkan, sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

“Kami juga memastikan bahwa proses ini akan dihadapi secara proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas,” sambungnya lagi.

Rizki menegaskan, direksi RSUP M Djamil Padang tetap berkomitmen untuk kooperatif, mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Serta memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.

“Kami juga memastikan bahwa pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses ini. Di sisi lain, kami terus melakukan evaluasi internal melalui audit medis yang saat ini masih berproses, guna memastikan seluruh tindakan pelayanan telah sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, laporan keluarga dari bayi Alceo itu teregistrasi nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar. Total ada delapan orang berstatus terlapor.

Ayah dari Alceo, Doris Flantika menyebutkan, alasan direksi RSUP M Djamil juga ikut dilaporkan dalam kasus ini karena yang dialami anaknya selama masa perawatan tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan rumah sakit tersebut.

“Kami berkeyakinan, kan instansi ini dipimpin oleh seseorang, apa yang terjadi di instansi itu tidak terlepas dari sepengetahuan pimpinannya,” kata Doris.

“Jadi pimpinan itu berkewajiban untuk merapikan kesalahan-kesalaan yang ada di sistem. Jangan biarkan kesalahan di sistem berlarut-larut. Sementara ini sudah berlarut. Makanya kami minta Pak Dovy dan Pak Bestari ikut bertanggung jawab atas kasus ini,” tambahnya. (ICA)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh