Polres Bukittinggi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Ganja

Polres Bukittinggi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Ganja

Pelaku dan barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja yang diamankan Polres Bukittinggi (Foto: Dok. Polres Bukittinggi)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak menyeludupkan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram. Pengungkapan kasus itu berawal adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Wakil Kepala (Waka) Polres Kota Bukittinggi, Kompol Indra Sandy mengatakan, kecelakaan terjadi, Senin (27/7/2020). Saat itu, dua tersangka berinisial AM (24) dan OAD (19) mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dengan mini bus.

"Tersangka yang sebelumnya menjadi korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit. Namun saat itu, pihak rumah sakit curiga tersangka ini membawa tas besar. Kemudian melaporkan kepada kami," ujar Indra saat dihubungi Langgam.id, Selasa (28/7/2020).

Personel Satlantas yang mendatangi Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, katanya, memeriksa isi tas yang dimiliki kedua tersangka, ternyata berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

Indra mengungkapkan, temuan itu selanjutnya disampaikan ke tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Setelah diinterogasi, kedua korban kecelakaan tersebut mengakui ganja yang ditemukan di dalam tas tersebut milik mereka.

"Rencananya ganja itu akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Sebelumnya, tersangka ini menjemput narkoba tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara," katanya.

Hingga saat ini, Polres Bukittinggi masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Untuk sementara, satu tersangka berinisial AOD masih dirawat secara intensif di rumah sakit akibat kecelakaan.

"Nah yang AM sudah ditahan di polres, karena hanya mengalami luka-luka dan sudah diobati. Sedangkan AOD ini mengalami tulang patah, jadi masih di rumah sakit. Tapi tersangka ini tetap dijaga ketat oleh anggota kita di rumah sakit," tuturnya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban
Polresta Padang Amankan 28 Paket Ganja Kering, Berawal dari Penangkapan Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM