KPU Sumbar Tetapkan Status Fakhrizal-Genius Umar Batal Serahkan Dukungan

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani. (Foto: Rahmadi)

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan status bakal calon pasangan perseorangan gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar, batal menyerahkan perbaikan dukungan.

Baca juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar

KPU Sumbar telah menutup penyerahan perbaikan verifikasi faktual dukungan, Senin (27/7/2020) pukul 24:00 WIB. Penyerahan syarat perbaikan dukungan itu telah dibuka sejak Sabtu (25/7/2020).

Namun, pasangan Fakhrizal-Genius Umar telah menggelar jumpa pers pada Senin (27/7/2020) sore kepada wartawan. Ia mengumumkan tidak akan menggunakan waktu perbaikan yang diberikan oleh KPU Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, berdasarkan akun silon KPU Sumbar, status pasangan Fakhrizal-Genius Umar batal menyerahkan dukungan. Sehingga tidak bisa melakukan tahapan selanjutnya.

"Sampai saat ini dalam aturan tidak bisa melanjutkan, kecuali ada produk aturan lain memerintahkan nantinya kita tidak tahu," katanya, Selasa (28/7/2020).

Terkait soal gugatan dari tim Fakhrizal-Genius Umar, KPU Sumbar akan menyiapkan semuanya setelah mendapatkan kiriman surat permohonannya dari Bawaslu Sumbar.

"Jadi nanti kita akan disurati oleh Bawaslu Sumbar, setelah surat gugatan diregister oleh Bawaslu," katanya.

Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar akan Ajukan Sengketa Soal Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar

Selain itu, menanggapi sejumlah tuntutan tim Fakhrizal-Genius Umar pihaknya sudah memberikan jawaban. Namun, tim bakal pasangan calon tidak menerima dan tidak mengubris jawaban dari KPU Sumbar.

Terkait form B.51 KWK yang harus diisi oleh pendukung, hal itu sudah diizinkan oleh KPU RI. Tujuan form tersebut untuk memastikan bahwa petugas benar-benar turun ke lapangan menemui pendukung.

Tim bakal pasangan calon juga mengatakan untuk tingkat kabupaten kota ada perbedaan penggunaan form itu. Menurut Izwaryani memang tidak ada pula kewajiban harus sama. Sejak awal tahapan memang sudah tidak disamakan.

"Sudah kita jawab tapi mereka saja tidak mau tahu dengan jawaban kita, bahwa kita sudah lakukan sesuai dengan prosedur," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024