Langgam.id - Tim bakal pasangan calon perseorangan atau independen dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, Fakhrizal-Genius Umar, menyatakan tidak akan menggunakan kesempatan perbaikan verifikasi faktual dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar).
Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar akan Ajukan Sengketa Soal Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar
Padahal, hari ini, Senin (27/7/2020) merupakan hari terakhir yang dibuka oleh KPU Sumbar untuk melakukan perbaikan sampai pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, penyerahan syarat perbaikan dukungan dibuka telah dilakukan sejak Sabtu (25/7/2020).
Fakhrizal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan perbaikan kekurangan dukungan sebanyak 200 ribu orang. Namun, tambahan dukungan itu dinilai tidak akan mampu melengkapi kekurangan sebanyak 371.586 orang atau dikali dua dari kekurangan dukungan sebelumnya.
"Kami tidak akan mengantarkan dukungan tersebut, karena seberapa pun diberikan, karena ada mekanisme yang dibuat-buat sendiri. Ini merugikan bakal pasangan calon dan masyarakat," kata Fakhrizal didampingi Genius Umar saat jumpa pers di Posko Pemenangan mereka di kawasan GOR H Agus Salim Padang, Senin (27/7/2020).
Ia menyebutkan, waktu tiga hari yang diberikan tidak cukup mencari dukungan sebanyak itu. Padahal, jika KPU Sumbar menghitung dengan benar, maka angka 300 ribu lebih itu pasti akan ditemukan dan 200 ribu dukungan tambahan pasti cukup untuk melengkapi kekurangan.
Selain itu, kata Fakhrizal, ada sejumlah poin yang tidak bisa dijelaskan oleh KPU Sumbar. Di antaranya membuat form BA 51 KWK, yaitu sesuatu yang tidak diatur oleh KPU RI. Kemudian, KPU Sumbar hanya mendatangi pendukung sebanyak satu kali.
"Sehingga berdampak pada data yang ditemukan yang mencapai lebih dari 100 ribu. Contoh di Padang Panjang, hanya dikerjakan selama dua hari, padahal waktu yang disediakan ada 14 hari," jelasnya.
Fakhrizal mengungkapkan, poin lainnya adalah KPU Sumbar berbeda dengan kabupaten dan kota terhadap pendukung yang ditemukan tidak mendukung. Hal ini menjadi pertanyaan tim bakal calon.
Baca juga: KPU Sumbar: Bila Tak Lolos Jalur Perseorangan, Fakhrizal-Genius Boleh Daftar via Parpol
Selanjutnya, banyak pendukung di nagari pemekaran yang tidak ditemukan saat verifikasi faktual dan dimasukan menjadi tidak memenuhis syarat (TMS). Contohnya, banyak terjadi di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
"Keganjilan lainnya adalah aturan KPU Sumbar menyatakan RT RW tidak boleh masuk sebagai pendukung. Namun kemudian hari ditemukan bahwa mereka boleh menyatakan dukungan," sesalnya.
"Kami telah menyiapkan laporan pelanggaran ke Bawaslu dan DKPP agar diusut tuntas," tegas Fakhrizal.
Sementara itu, Genius Umar menyatakan pihaknya tidak percaya dengan KPU Sumbar. Sehingga akan mengajukan gugatan sengketa pemilu.
"Kami memutuskan tidak berikan perbaikan, kami tidak percaya kinerja KPU Sumbar. Berapa pun diberikan, sejuta pun diberikan, hasilnya kalau sistem dan perilaku seperti ini pasti gagal kembali," katanya.
Dengan kejadian ini, kata dia, masyarakat bisa tahu bahwa KPU Sumbar harus dikoreksi. KPU Sumbar telah menggagalkan pihaknya mencalonkan diri dan menggagalkan ratusan ribu suara masyarakat.
"Kita menyiapkan langkah hukum, ini bukan masalah bisa men-calon atau tidak. Tetapi, bagaimana kita bisa mengkoreksi agar KPU menjadi lembaga profesional," tuturnya. (Irwanda/ICA)