Tim Fakhrizal-Genius Adukan KPU Sumbar ke DKPP, Bawaslu dan KPU RI

Poros Baru Fakhrizal-Genius Umar | Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar

Bakal calon wakil gubernur jalur perseorangan Genius Umar. (Foto: Rahmadi/ICA)

Langgam.id -Tim bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar memutuskan akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sumbar dan KPU RI. Hal tersebut menyusul penolakan tim tersebut terhadap hasil rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar.

Sebelumnya, pada Kamis (24/7/2020) malam, KPU Sumbar menetapkan dukungan verifikasi faktual didapatkan  total dukungan 130.258 orang. Hasil ini  kurang dari minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu  316.051 dukungan.  Sementara tim Fakhrizal-Genius Umar menyebut, mereka mengumpulkan lebih dari 336 ribu dukungan.

Genius Umar, bakal calon wakil gubernur, mengatakan, banyak tidak menerima keputusan KPU Sumbar. Pihaknya menilai KPU Sumbar melebihi kewenangannya dengan membuat formulir yang harus diisi oleh pendukung. "Formulir itu membuat masyarakat ragu, sehingga masyarakat ragu juga menyatakan dukungan, formulir ini tidak diatur KPU pusat, jadi KPU Sumbar melebihi kewenangannya," katanya usai rapat pleno di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (24/7/2020).

Baca Juga: Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Pihaknya juga tidak puas dengan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya menemui pendukung satu kali saja. Sementara jawaban KPU Sumbar terkait hal itu juga tidak memuaskan.

Selanjutnya tim Fakhrizal-Genius Umar akan protes dengan mengadukan KPU Sumbar ke Bawaslu Sumbar, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita akan mengadukan untuk membahas ini, sebab kita memperjuangkan hak dukunngan masyarakat yang begitu banyak ini, kita langsung rapat dan segera lakukan," katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi  verifikasi faktual dukungan. Pengaduan dari tim Fakhrizal-Genius Umar tidak akan mempengaruhi jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

"Gugatan tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan kita. Jadwal kita tetap berjalan, kita menghormati langkah-langkah diambil tim bakal pasangan calon," katanya.

Pengaduan yang dilakukan tim bakal pasangan calon adalah hak mereka untuk mencapai tujuann yang juga ada ketentuan mengaturnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024