Langgam.id -Tim bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar memutuskan akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sumbar dan KPU RI. Hal tersebut menyusul penolakan tim tersebut terhadap hasil rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar.
Sebelumnya, pada Kamis (24/7/2020) malam, KPU Sumbar menetapkan dukungan verifikasi faktual didapatkan total dukungan 130.258 orang. Hasil ini kurang dari minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan. Sementara tim Fakhrizal-Genius Umar menyebut, mereka mengumpulkan lebih dari 336 ribu dukungan.
Genius Umar, bakal calon wakil gubernur, mengatakan, banyak tidak menerima keputusan KPU Sumbar. Pihaknya menilai KPU Sumbar melebihi kewenangannya dengan membuat formulir yang harus diisi oleh pendukung. "Formulir itu membuat masyarakat ragu, sehingga masyarakat ragu juga menyatakan dukungan, formulir ini tidak diatur KPU pusat, jadi KPU Sumbar melebihi kewenangannya," katanya usai rapat pleno di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (24/7/2020).
Baca Juga: Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan
Pihaknya juga tidak puas dengan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya menemui pendukung satu kali saja. Sementara jawaban KPU Sumbar terkait hal itu juga tidak memuaskan.
Selanjutnya tim Fakhrizal-Genius Umar akan protes dengan mengadukan KPU Sumbar ke Bawaslu Sumbar, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita akan mengadukan untuk membahas ini, sebab kita memperjuangkan hak dukunngan masyarakat yang begitu banyak ini, kita langsung rapat dan segera lakukan," katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan. Pengaduan dari tim Fakhrizal-Genius Umar tidak akan mempengaruhi jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
"Gugatan tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan kita. Jadwal kita tetap berjalan, kita menghormati langkah-langkah diambil tim bakal pasangan calon," katanya.
Pengaduan yang dilakukan tim bakal pasangan calon adalah hak mereka untuk mencapai tujuann yang juga ada ketentuan mengaturnya. (Rahmadi/SS)