Gaji ke-13 Dipastikan Cair, Berikut Penjelasannya

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta penerima pensiun dipastikan cair sekitar bulan Agustus nanti.

Sri menjelaskan, gaji ke-13 di masa pandemi ini akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

Untuk itu, Menkeu Sri menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu Sri pada konferensi pers gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7).

Baca Juga: Pemprov Sumbar Hanya Cairkan THR ASN untuk Eselon III ke Bawah

Menurut Sri, kebijakan pemberitan gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.

Menkeu Sri berharap gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id.

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Sri, seraya menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020. (Osh)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.
Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR