Kotori Pandangan dan Langgar Aturan, Poster Caleg Dilucuti

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg), Senin, (8/4/2019). APK tersebut sengaja dipasangkan timses calon caleg di tempat-tempat yang sudah dilarang di sejumlah titik Kota Padang,

Kasat Satpol PP Padang, Al Amin saat dihubungi di Padang, Senin, (8/4/2019) mengatakan APK tersebut ditertibkan karena melanggar peraturan dan mengotori pemandangan kota seperti menempel pada pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.

Pemasangan APK juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. APK yang dicabut dikumpulkan di Mako Satpol-PP, untuk dimusnahkan, namun jika ada yang menjemput dibolehkan dengan perjanjian tidak melakukan lagi.

"Kita menjalankan amanah Perda. Yakni, mencabut serta membersihkan hal-hal yang menempel di pohon pelindung dan di taman-taman kota. Kita cabut lalu kita musnahkan," kata Al Amin.

Al Amin mengatakan ada tiga lokasi yang dilakukan pencabutan hari ini, dari Simpang Air Tawar sampai batas kota, dari Simpang Anduring sampai Unand, dari Simpang Haru hingga Lubuk Begalung, kemudian di beberapa ruas jalan utama di kota Padang.

" APK tersebut membuat pemandangan tidak bagus dan kumuh serta tampak semrawut. Saya harap kepada tim atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye. Jangan letakkan BK dan APK nya di tempat-tempat yang dilarang," kata Al Amin.

Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan sampai waktu kampanye selesai. "Para Caleg harusnya memasang APK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, ada itu titik-titiknya dan di sana harus dipasang," kata Al Amin. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Padang terpilih hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini pelantikan anggota
Perolehan Sementara, Ini Prediksi Peraih 10 Kursi DPRD Padang Dapil I
Kekalahan Prabowo Subianto dalam Pilpres di Sumatera Barat menarik perhatian. Pasalnya, kedigdayaan Prabowo pada dua Pilpres sebelumnya
Pengamat: Pertimbangan Masyarakat dalam Memilih Capres Berbeda dengan Caleg
KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura menilai banyaknya fenomena caleg dari satu keluarga merupakan hal buruk.
Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Charles Simabura: Fenomena Buruk