Langgam.id - Polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganga di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Dari tangan pria berinisial MF (18) itu, petugas menyita sebanyak 15 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, pelaku MF diringkus pada Jumat (17/72020) malam. Dia diduga mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara yang dikirim menggunakan ekspedisi dan sampai di rumah tersangka pada Senin (13/72020).
"Tersangka MF telah lebih dulu ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan MF di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar," katannya saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (19/7/2020).
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah MF, polisi juga menemukan 13 paket besar ganja dan 2 paket sedang yang disimpan dalam kardus plus timbangan.
"Tersangka pemain baru yang dikendalikan kakaknya dari lembaga pemasyarakatan Muaro Padang dan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya," sebutnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawabkan perbuatannya. (*/ICA)