Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan ketiga secara Nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2019).
Demikian dilansir situs resmi KPU Sumbar, Rabu (3/4/2019). Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2019), KPU Sumbar telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3) di Padang.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumbar menetapkan jumlah pemilih di Sumbar adalah 3.724.604 orang. Dengan rincian, 1.840.431 pemilih laki-laki dan 1.884.173 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut bertambah 6.601 pemilih dari DPTHP2 yang sudah ditetapkan beberapa waktu sebelumnya. Para pemilih di Sumbar tersebut akan memilih di 16.719 tempat pemungutan suara (TPS). TPS tersebar di 1.158 nagari/kelurahan/desa dalam 179 kecamatan di wilayah 19 kabupaten dan kota se Sumbar.
Rapat Pleno yang digelar KPU Sumbar merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI tanggal 22 Maret 2019 tentang Rekomendasi Saran Perbaikan Terhadap Daftar Pemilih dan Kebutuhan serta Distribusi Surat Suara dalam Pemilu 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XII/2019 pada tanggal 28 Maret 2019.
Dalam rilis tersebut, KPU Sumbar menyatakan telah mendata pemilih dan mengakomodir penambahan TPS di daerah yang terkonsentrasi memiliki pemilih daftar pemilih khusus (DPK) untuk dimasukan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Ada penambahan satu TPS karena proses ini.
Kedua, soal pindah memilih yang dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) juga diakomodir oleh KPU Sumbar. "Pasca-putusan MK, Kabupaten/Kota membuat pengumuman dan sosialisasi serta membuka pendaftaran layanan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum hari pemunghutan dan penghitungan suara (pada tanggal 10 April 2019)."
Pemilih yang masuk dalam kategori ini adalah yang sudah terdaftar dalam DPT tapi mengalami keadaan tertentu sehingga harus pindah memilih.
Kriteria yang boleh pindah memilih yakni, sakit karena keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih yang bersangkutan, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Untuk mengakomodir pemilih tambahan ini, KPU Sumbar menambah 16 TPS. Sehingga total ada penambahan 17 TPS.
Ketiga, untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Dapat dilayani hak pilihnya pada pukul 12.00 sd 13.00 atau satu jam menjelang TPS ditutup."
Bila di hari pemungutan suara ada pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb dan belum memiliki KTP elektronik, menurut KPU Sumbar, pemilih tersebut dapat dilayani apabila memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Instansi lain yang sejenis yang memiliki kewenangan untuk itu. (*/HM)