Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK 4 Pemko Padang merazia sejumlah penginapan, kafe dan karaoke pada Rabu (03/4/2019) dini hari.
Dalam rilis Satpol PP Kota Padang, Rabu disebutkan, pengawasan dilakukan bersama Petugas Penegak Perda Pemko Padang. Dari kegiatan tersebut Pol PP mengamankan enam perempuan serta lima laki-laki dari berapa titik lokasi yang dikunjungi.
Dari penginapan yang berada di kawasan Sisingamaraja danTarandam Kecamatan Padang Timur, dari sejumlah kamar yang di periksa, petugas mendapati tiga pasang pasangan yang bukan suami istri.
Mereka didapati bersama di dalam kamar penginapan, namun tidak bisa menunjukan surat nikah ke petugas ketika dilakukan pemeriksaan, sehingga untuk proses lebih lanjut ketiga pasangan ini terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Tempat lainnya, yakni salah satu penginapan yang berada di kawasan Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah Padang, satu pasang diamankan karena juga tidak memiliki dokumen pernikahan.
Kemudian di sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka pengawasan petugas juga mengunjungi empat kafe, karaoke dan tempat hiburan malam. Di sini, tiga orang dibawa ke kantor Pol-PP karena tidak punya KTP.
Kasat Pol PP Al Amin mengatakan dalam pengawasan tersebut mengamankan sebanyak 11 orang. Selanjutnya 11 orang tersebut akan diproses sesuai aturan. Satpol PP akan menyerahkan 11 orang tersebut ke PPNS.
"Satpol PP komitmen berantas maksiat. Kita berharap peran serta masyarakat dalam mendukung program pemko Padang ini, sehingga Kota Padang antimaksiat benar benar terlaksana," kata Al Amin. (Rahmadi/SS)