Pakai Teknik Undercover, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Pakai Teknik Undercover, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Ilustrasi - Barang Bukti (BB), Sabu-sabu yang akan dimusnahhkan BNNP Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Minggu (31/3/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag Humas Iptu Rika Susanto dalam pernyataan bersama menyatakan, pelaku berinisial LA Pgl Situs (39) yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di Jalan Jambu Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Lingkungan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh.

"Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, telepon genggam serta sepeda motor. Penangkapan ini disaksikan oleh ketua RT, ketua pemuda dan pemuka masyarakat setempat," kata Iptu Rika sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kasubbag Humas menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berhasil berkat informasi yang didapat oleh jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh. Dari informasi itu tim bergerak dengan melakukan penyelidikan. "Tidak beberapa lama pelaku berhasil ditangkap melalui teknik undercover buying."

Undercover buying, adalah teknik menangkap pengedar narkoba dengan cara menyamar jadi pembeli untuk mendapatkan bukti.

"Saat ini pelalu dan barang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga